Pekan Depan, DPR Panggil Sekretaris Wakil Presiden
(KBR 68h - 21 Januari 2005) DPR berencana memanggil bekas Sekretaris Wakil Presiden Prijono Tjiptoherjanto untuk didengar kesaksiannya seputar surat kepada menteri kabinet Indonesia Bersatu. Wakil Ketua Komisi II DPR Alex Litaay menyebutkan, DPR berencana akan memanggil Prijono pekan depan, untuk memberikan kesaksian sebenarnya soal alasan pengiriman surat tersebut. Tugas pemanggilan ini, menurut Litaay, diamanatkan oleh Badan Musyawarah DPR.
"Tugas DPR itu memanggil pemerintah dalam rangka mengontrol pemerintah. Karena itu tugas konstitusional, itu harus dipenuhi, karena kita semua tunduk pada konstitusi negara. Mungkin yang pertama kita panggil adalah bekas Sekretaris Wakil Presiden. Kemudian dari keterangannya dianggap perlu memanggil Wakil Presiden, ya kita panggil," tutur Litaay.
Surat yang membuat polemik itu ditandatangani oleh Sekretaris Wakil Presiden, menggunakan kop Kantor Istana Wakil Presiden dan ditujukan kepada seluruh menteri kabinet Indonesia Bersatu dan pemimpin lembaga pemerintah non departemen. Dalam surat itu tertera, jika materi rapat kerja dengan DPR tidak terlalu penting, maka tidak perlu datang karena hanya akan membuang-buang waktu dan tenaga. Hingga kini Prijono belum bisa dimintai keterangannya. Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla telah membantah adanya instruksi untuk membuat surat seperti itu.