Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi, Segera Diterbitkan
(KBR 68H - 12 Januari 2005) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Anggota Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi atau FPPK Muladi usai bertemu dengan Yudhoyono mengatakan, Perpu tersebut digunakan dalam keadaan memaksa dan mendesak karena persoalan korupsi di Indonesia sudah mengakar. Muladi juga meminta pemerintah untuk memberikan prioritas penanganan kasus-kasus korupsi terutama kejahatan korupsi yang dilakukan pada sektor-sektor privat.
Ketua FPPK Romly Atmasasmita mengatakan para anggota forum ingin melihat draft perpu sebelum disahkan menjadi undang-undang. Alasannya agar Perpu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum hukum.
Dia mencontohkan jangan sampai undang-undang itu nantinya sama dengan Undang-Undang Subversif yang bertentangan dengan undang-undang tentang komisi pemberantasan korupsi. Sebab dalam undang-undang subversif, terdakwa korupsi bisa dikenai hukuman jika penyalahgunaan dananya mulai 50 miliar rupiah. Sedang undang-undang komisi pemberantasan korupsi mengijinkan terdakwa menjadi pesakitan jika melakukan tindak korupsi mulai 1 miliar rupiah.