Hak Angket dan Hak Interpelasi untuk Bupati Temanggung
(KBR 68H - 12 Januari 2005) - Rapat paripurna khusus DPRD Temanggung, Jawa tengah akhirnya menyetujui dilakukannya hak angket dan hak interpelasi terhadap Bupati Totok Ari Prabowo. Menurut rencana, sidang untuk hak angket dan interpelasi di gelar pada hari Kamis besok. Rapat paripurna itu digelar setelah adanya desakan dari sekitar 20 ribu warga Temanggung yang menduduki kantor DPRD setempat.
Sebanyak 117 pejabat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengundurkan diri karena dilarang oleh Bupati Totok Ary Prabowo memenuhi panggilan polisi guna pemeriksaan kasus korupsi dana pengamanan Pemilu 2004. Ratusan pejabat itu mundur, karena adanya kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Totok Ary Prabowo dalam penggunaan dana Pemilu 2004, yang saat ini sedang diperiksa di Polres Temanggung.
Juru bicara Departemen Dalam Negeri Ujang Suhardiman mengatakan menteri dalam negeri sudah memerintahkan gubenur Jawa Tengah Mardiyanto untuk menyelidiki kasus ini.
Sementara itu, Totok Ary Prabowo membantah jika di Pemkab Temanggung terjadi korupsi dana pemilu. Dia justru menuduh jajaran Polres yang melakukan korupsi terhadap dana pemilu yang seharusnya diberikan kepada Polsek-Polsek.
