Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Wednesday, January 12, 2005

Relawan di Aceh Dilarang Berseragam

(KBR 68H - 12 Januari 2005) - Saudara, tim relawan kemanusiaan di Provinsi Nangro Aceh Darussalam, kini harus melewati banyak birokrasi dari aparat keamanan. Tim relawan kini harus memberitahukan seluruh kegiatan mereka kepada komandan yang bertugas dilapangan. Bahkan, kini aparat keamanan melarang relawan menggunakan seragam dan tanda pengenal selama bertugas.

Relawan dari Komite Kemanusiaan Indonesia untuk Aceh, Muzamil Yusuf mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan Tentara Nasional Indonesia. Larangan tersebut, sudah terdengar sejak dua hari lalu.

Muzamil Yusuf tidak bisa memastikan sumber TNI yang memberikan larangan tersebut. Hanya saja, pelarangan itu telah terjadi di kota Meulaboh. Komite Kemanusiaan Indonesia untuk Aceh merupakan organisasi simpatisan Partai Keadilan Sejahtera. PKS telah mengirim sekitar 1400 relawan ke Aceh.