Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Thursday, February 03, 2005

Departemen Infokom Jangan Campuri Urusan Media Massa

(KBR 68H-3 Februari 2005) Departemen Informasi dan Komunikasi, diharapkan tidak mencampuri urusan pemberitaan media massa. Anggota Dewan Pers, Hinca Panjaitan mengatakan, jika departemen yang baru dibentuk tersebut mengurus bidang yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya maka hal itu tidak menjadi masalah. Hinca memaklumi bila kalangan praktisi pers khawatir lahirnya Departemen Infokom seperti Departemen penerangan masa Orde Baru. Sebab menurut Hinca, masih ada ketidakjelasan tugas dan wewenang salah satu direktorat jendral yang ada dalam departemen tersebut, yakni dirjen informasi dan diseminasi informasi.

Hinca mengusulkan sebaiknya hubungan departemen infokom dengan lembaga pers bersifat koordinasi saja. Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informasi Soyan Djalil menegaskan fungsi departemen baru tersebut berbeda dengan fungsi departemen Penerangan. Karena itu dia meyakinkan departemennya takkan memberangus kebebasan pers. Menurut Sofyan, pemerintah juga mempunyai kepentingan untuk membuka kebebasan pers dalam memberi informasi kepada publik. (dcb/ton)

PT. Newmont Pertanyakan Alasan Pemerintah Ajukan Gugatan Perdata

(KBR 68H-3 Februari 2005)Kuasa hukum PT. Newmont Minahasa Raya mempertanyakan alasan pemerintah mengajukan gugatan perdata atas kasus dugaan pencemaran di teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Menurut kuasa hukum Newmont, Palmer Situmorang, sejak awal kliennya telah memegang kontrak karya untuk menangani proyek-proyek yang telah disepakati dengan pemerintah, dalam hal ini diwakili Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Jika sekarang kementerian Kependudukan dan Lingkungan Hidup berencana menggugat, Newmont siap melayani melalui jalur hukum. Menurut Palmer, tuduhan pencemaran itu tak memiliki landasan yang kuat.

Kemarin, Pemerintah menunjuk Jaksa Agung untuk menggugatan perdata PT Newmont Minahasa Raya terkait kasus pencemaran teluk Buyat di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witeolar mengatakan, gugatan perdata itu akan dimasukkan ke pengadilan 15 Februari mendatang. Rahmat Witoelar menaksir kerugian yang ditimbulkan oleh Newmont bisa mencapai jutaan dollar Amerika. (dcb/ton)

Media Khawatirkan Terbentuknya Departemen Informasi dan Komunikasi

(KBR 68H-3 Februari 2005) Pemimpin Redaksi Harian Jakarta Post, Endy M. Bayuni mengkhawatirkan terbentuknya departeman Informasi dan Komunikasi. Menurutnya kekhawatiran tersebut berdasarkan alasan belum adanya kejelasan tugas direktur jendral yang menangani bidang informasi di departemen baru tersebut. Endi khawatir terbentuknya departemen Infokom ini akan berperan seperti departemen penerangan masa Orde Baru. Dia menjelaskan belajar dari sejarah pers masa Orde Baru, departemen penerangan saat itu begitu kuat perannya mengontrol dan membrangus pers yang kritis.

Endi mengatakan dia dapat menerima salah satu alasan perubahan kementerian infokom menjadi departemen, mengingat Indonesia masih ketinggalan dibidang telekomunikasi. Kementrian Komunikasi dan Informasi berubah menjadi sebuah departemen menyusul keluarnya Peraturan Presiden tentang kementrian negara yang telah ditandatangani Presiden, Senin lalu. Sebelumnya Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi meyatakan perubahan bentuk tersebut karena masuknya direktorat jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam Struktur kementrian Informasi dan Komunikasi. Selama ini dirjen Postel berada di bawah Departemen perhubungan. Salah satu alasan mengubah bentuk Kementerian Komunikasi dan Informasi menjadi departemen, adalah demi mempercepat pengembangan teknologi informasi. (fik/ton)

Tajuk 68H: Trauma Lama Pers Kita

Tanpa banyak didahului debat publik di media massa, Presiden Susilo Bambang Yudoyono Senin lalu meneken sebuah keputusan penting menyangkut kabinet. Keputusan berbentuk Peraturan Pemerintah itu adalah mengubah status Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi menjadi sebuah departemen. Departemen baru ini tetap bernama sama, yakni Departemen Komunikasi dan Informasi. Satu pertanyaan yang kemudian muncul adalah sebuah kekhawatiran lama. Jangan-jangan dengan perubahan status ini, Departemen Kominfo akan menjalankan peran seperti Departemen Penerangan a la rezim Soeharto. Selengkapnya....

Kebakaran Hutan Gambut di Riau Bisa Akibatkan Krisis Air di Sumatera

(KBR 68H-3 Februari 2005) Kebakaran hutan yang terjadi di Riau telah memporak-porandakan kawasan gambut yang ada di propinsi itu .Aktivis LSMĀ  Lingkungan Teuku Arikul Amri mengatakan kerugian yang paling besar akibat peristiwa ini adalah lingkungan hidup yang rusak parah. Kerusakan lahan gambut di Riau yang terjadi sejak Januari hingga awal Februari mencapai sekitar 1300 hektar. Lahan gambut ini juga berfungsi sebagai resapan air sehingga bisa mencegah bahaya banjir.

Teuku Arikul Amri mengatakan jika kebakaran ini tidak ditangani maka bakal terjadi krisis air bersih di Sumatera tahun 2010, sementara di Riau krisis air sudah dimulai tahun ini.

Teuku Arikul Amri menambahkan daerah yang akan mengalami krisis air bersih terjadi di kota-kota besar seperti di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau dan Jambi. Kawasan-kawasan ini sangat tergantung pada kualitas hutan di punggung Bukit Barisan.

Dia menegaskan satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini adalah penegakkan hukum di lapangan. Keberanian pemerintah untuk menindak pelaku-pelakunya menjadi ujian kabinet sekarang.(ton)

Pasukan Irak Siap Ambil Alih Pengamanan di Negara Itu

(KBR 68H-3 Februari 2005) Pihak keamanan Irak menyatakan siap mengambil alih pengamanan dari pasukan asing dalam 18 bulan kedepan. Menteri dalam negeri Falah al-Naqib yakin pihaknya mampu memikul beban mengamankan negara itu. Sebelumnya hari Selasa lalu, Presiden interm Irak Ghazi Yawer menolak penarikan mundur pasukan asing sampai pasukan Irak benar-benar siap mengambil alih tugas itu. Yawer seperti dikutip BBC mengatakan sangat tidak mungkin pasukan koalisi meninggalkan Irak dalam kondisi yang masih kacau dan vakum kekuasaan seperti sekarang ini.

Namun Naqib tetap optimistik bahwa pasukannya mampu mengamankan Irak. Dia menambahkan pasukan Irak mampu mengatasi ancaman pemberontak saat belangsungnya pemilu akhir pekan lalu. Menurut Naqib, dalam enam minggu terakhir tentaranya kerap melakukan operasi besar-besaran melawan kelompok pemberontak dan tentara Irak juga mampu menangkap banyak anggota pemberontak. (BBC/ton)

TKI di Nunukan tetap Berniat Untuk Kembali ke Malaysia

(KBR 68H-3 Februari 2005) Tenaga Kerja Indonesia, TKI yang ada di lokasi penampungan di Nunukan, Kalimantan Barat masih menunggu pengurusan paspor untuk bisa kembali bekerja di Malaysia. Relawan TKI yang ada di Nunukan, Eva Christine mengatakan setiap harinya ada sekitar 1000 hingga 1500 orang yang datang, namun setelah satu, dua hari mengurus paspor mereka kembali lagi ke Malaysia.

Eva Christine menambahkan tidak semua TKI ingin kembali kerja di Malaysia, menurut dia banyak KI yang memutuskan pulang ke kampung halamannya kerena sudah tidak mempunyai uang untuk mengurus paspor baru.

Eva menambahkan bantuan khusus yang disediakan pemerintah hanya ditujukan bagi TKI yang ingin kembali ke kampungnya, pemerintah menyiapkan tiket gratis ke Makassar atau Nusa Tenggara Timur.(ton)

Paus Yohanes Paulus II Sudah Dua Malam Dirawat

(KBR 68H-3 Februari 2005) Paus Yohanes Paulus II sudah dua malam dirawat di rumah sakit akibat menderita infeksi pernafasan akut. Namun seorang pejabat senior di Vatikan mengatakan Paus yang kini berusia 84 tahun kondisinya makin membaik setelah setelah mendapat perawatan.

Namun BBC melaporkan Paus Yohanes masih kesulitan bernafas dan mungkin akan terjadi komplikasi, dia diperkirakan akan tetap di rumah sakit selama beberapa hari lagi.

Paus Yohanes Paulus II dilarikan ke rumah sakit Gemellidi Roma setelah menderita kesulitan bernafas akibat flu yang makin parah. Kini muncul kekhawairan penyakit Paus Yohanes Paulus akan berkembang menjadi penyakit pneumonia, meskipun tim dokter menegaskan jantung dan paru-parunya dalam kondisi normal.

Paus Yohanes Paulus II yang bernama asli Karol Wojtyla ditunjuk sebagai pemimpin umat Katolik pada tahun 1978, saat dia masih berusia 58 tahun. Penunjukkannya ini menjadi sejarah baru bagi Gereja Katolik Roma. Karena dia menjadi orang pertama non Italia sejak 455 tahun terakhir yang terpilih sebagai Paus.

Dia naik tahta menggantikan Paus Yohanes Paulus yang meninggal setelah hanya 33 hari menjadi Paus.Kini Paus Yohanes Paulus II sudah 27 tahun menduduki jabatanya dan membuat dia menjadi Paus paling lama dalam sejarah gereja Katolik Roma.(BBC/ton)

Indonesia Optimistik Bisa Keluar dari Daftar Hitam Pencucian Uang

(KBR 68H-3 Februari 2005) Indonesia kemungkinan akan keluar dari daftar hitam negara yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan praktek pencucian uang atau money laundering. Hingga saat ini Indonesia masih tercatat sebagai surga bagi para pelaku pencucian uang.

Menurut Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan PPATK I Made Sadguna, kemungkinan tersebut terungkap dari optimisme tim dari Gugus Tugas Pengawas Transaksi Keuangan FATF saat datang ke Indonesia. Sadguna mengatakan tim FATF optimistis saat melihat sejumlah kemajuan dalam program pemerintah untuk pemberantasan praktek pencucian uang.

Selanjutnya Sadguna mengatakan FATF juga mendorong PPATK untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang anti pencucian uang. Salah satunya adalah dengan mengawal proses peradilan kasus-kasus perbankan seperti yang terjadi dalam kasus pembobolan BNI.

Tim FATF datang ke Indonesia untuk mendapatkan informasi langsung dari pemerintah soal pelaksanaan regulasi anti pencucian uang. Ini terkait dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk segera keluar dari daftar hitam negara yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan praktek pencucian uang internasional.(yan/ton)

Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Adalah Para Pemilik perusahaan Perkebunan

(KBR 68H-3 FEbruari 2005) Pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Pekanbaru, Riau kebanyakan dilakukan para pelaku pembakaran tahun lalu. Mereka adalah para pemilik perusahaan perkebunan di provinsi tersebut. Namun upaya hukum untuk menjerat pelaku pembakaran tergolong sulit. Pasalnya menurut Wakil Direktur Wahana Lingkungan Hidup WALHI Riau, Muhamad Teguh Surya, para pemilik perusahaan tersebut biasanya membayar masyarakat biasa agar kegiatannya tidak diketahui.

Muhamad Teguh Surya menambahkan, wilayah terparah yang terkena kabut asap di Pekanbaru Riau ini terjadi adalah di daerah Duri dan Perawang. Bahkan, di daerah Duri, kegiatan belajar mengajar siswa harus diliburkan akibat tebalnya kabut asap. (wil/ton)

Malaysia Dinilai Membiarkan Pengguna Tenaga Kerja Asing Tidak Membayar Gaji Karyawannya

(KBR 68H-3 Februari 2005) Pemerintah Malaysia dinilai telah membiarkan tindakan sejumlah pengguna tenaga kerja asing yang tidak membayarkan gaji tenaga kerja yang mereka gunakan. Aktivis Tenaga nita, sebuah LSM buruh migrant Malaysia, Eirin Fernandez mengungkapkan sejumlah tenaga kerja asal Indonesia telah mengadukan masalah ini kepada pemerintah Malaysia, namun tidak ada sanksi apa pun yang dijatuhkan pemerintah kepada para majikan yang tidak membayarkan gaji karyawannya. Sekitar 40 LSM di Malaysia menurut Eirin telah mengajukan petisi kepada pemerintah Malaysia untuk mengambil tindakan serius atas hal ini. Mereka juga meminta agar pemerintah Malaysia melakukan pendataan terhadap tenaga kerja tak berdokumen di Malaysia dan tidak mendeportasi mereka.

pemerintah Malaysia juga dinilai telah bersikap diskriminatif terhadap para tenaga kerja asing, karena tidak memproses pengaduan mereka di mahkamah buruh. Padahal menurut Eirin, undang-undang di Malaysia tidak membedakan antara tenaga kerja Malaysia dengan tenaga kerja asing. Proses yang dibutuhkan untuk menyidangkan kasus perburuhan di mahkamah buruh sendiri, menurut Eirin membutuhkan waktu minimal enam bulan.

Sebelumnya sejumlah tenaga kerja Indonesia tak berdokumen dari Malaysia mengeluhkan tindakan majikannya yang tidak membayarkan gaji hingga beberapa bulan. Akibatnya, para tki tak berdokumen ini tak bisa pulang selama masa pengampunan atau amnesty yang diberlakukan oleh pemerintah Malaysia. (tam/ton)