Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Thursday, February 03, 2005

PT. Newmont Pertanyakan Alasan Pemerintah Ajukan Gugatan Perdata

(KBR 68H-3 Februari 2005)Kuasa hukum PT. Newmont Minahasa Raya mempertanyakan alasan pemerintah mengajukan gugatan perdata atas kasus dugaan pencemaran di teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Menurut kuasa hukum Newmont, Palmer Situmorang, sejak awal kliennya telah memegang kontrak karya untuk menangani proyek-proyek yang telah disepakati dengan pemerintah, dalam hal ini diwakili Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Jika sekarang kementerian Kependudukan dan Lingkungan Hidup berencana menggugat, Newmont siap melayani melalui jalur hukum. Menurut Palmer, tuduhan pencemaran itu tak memiliki landasan yang kuat.

Kemarin, Pemerintah menunjuk Jaksa Agung untuk menggugatan perdata PT Newmont Minahasa Raya terkait kasus pencemaran teluk Buyat di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witeolar mengatakan, gugatan perdata itu akan dimasukkan ke pengadilan 15 Februari mendatang. Rahmat Witoelar menaksir kerugian yang ditimbulkan oleh Newmont bisa mencapai jutaan dollar Amerika. (dcb/ton)