Malaysia Dinilai Membiarkan Pengguna Tenaga Kerja Asing Tidak Membayar Gaji Karyawannya
(KBR 68H-3 Februari 2005) Pemerintah Malaysia dinilai telah membiarkan tindakan sejumlah pengguna tenaga kerja asing yang tidak membayarkan gaji tenaga kerja yang mereka gunakan. Aktivis Tenaga nita, sebuah LSM buruh migrant Malaysia, Eirin Fernandez mengungkapkan sejumlah tenaga kerja asal Indonesia telah mengadukan masalah ini kepada pemerintah Malaysia, namun tidak ada sanksi apa pun yang dijatuhkan pemerintah kepada para majikan yang tidak membayarkan gaji karyawannya. Sekitar 40 LSM di Malaysia menurut Eirin telah mengajukan petisi kepada pemerintah Malaysia untuk mengambil tindakan serius atas hal ini. Mereka juga meminta agar pemerintah Malaysia melakukan pendataan terhadap tenaga kerja tak berdokumen di Malaysia dan tidak mendeportasi mereka.
pemerintah Malaysia juga dinilai telah bersikap diskriminatif terhadap para tenaga kerja asing, karena tidak memproses pengaduan mereka di mahkamah buruh. Padahal menurut Eirin, undang-undang di Malaysia tidak membedakan antara tenaga kerja Malaysia dengan tenaga kerja asing. Proses yang dibutuhkan untuk menyidangkan kasus perburuhan di mahkamah buruh sendiri, menurut Eirin membutuhkan waktu minimal enam bulan.
Sebelumnya sejumlah tenaga kerja Indonesia tak berdokumen dari Malaysia mengeluhkan tindakan majikannya yang tidak membayarkan gaji hingga beberapa bulan. Akibatnya, para tki tak berdokumen ini tak bisa pulang selama masa pengampunan atau amnesty yang diberlakukan oleh pemerintah Malaysia. (tam/ton)
