Tajuk 68H: Para Koruptor se-Indonesia, Bersoraklah!
Bagi Anda yang korupsi sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri pada akhir Desember 2002, bersoraklah. Betul, bersorak-sorailah! Sebab kalau anda bisa menyewa pengacara hebat, yang pintar bersilat lidah, yang jago memelintir pasal-pasal hukum, kemungkinan besar anda akan lolos dari jeratan hukum dengan gampang. Anda tetap bisa menikmati harta kekayaan haram itu, karena menurut pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi hanya boleh menangani perkara-perkara yang terjadi sesudah lembaga itu berdiri. Selengkapnya...