Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Tuesday, January 11, 2005

Human Right Working Group: "Berlebihan, Kekhawatiran Intervensi Asing di Aceh"

(KBR 68H - 11 Januari 2005) - Kehadiran relawan militer internasional memang perlu dibatasi. Namun penentuan batas waktu itu sangat bergantung pada kesiapan dan kemampuan pemerintah di tingkat pusat untuk menanggulangi masalah pasca bencana ini.

Koordinator Human Rights Working Grup, Rafendi Djamin mengatakan pembatasan waktu keberadaan relawan militer asing itu juga bergantung pada bentuk bantuan dan tahapan bantuan. Untuk tahap tanggap darurat seperti saat ini batas waktu tiga bulan tidaklah berlebihan.

Rafendi mengatakan pembatasan waktu bukan persoalan baku yang bisa ditentukan berapa lama bantuan dari militer asing ini dibutuhkan. Kembali lagi semua bergantung pada sistem penanggulangan bencana nasional, masalahnya sistem di Indonesia menurut Rafendi tidak baik.

Rafendi Djamin juga mengatakan kehadiran tentara asing itu tidak harus dibesarbesarkan, kekhawatiran akan intervensi asing pun disebutnya sebagai dongeng. Yang perlu diperhatikan menurut rafendi, tentara asing ini datang sesuai ijin dari pemerintah pusat atas dasar nilai kemanusiaan dan itulah yang mereka kerjakan saat ini di Aceh.

Pemerintah membatasi keterlibatan tentara internasional di Aceh dalam waktu tiga bulan saja dan pemerintah mengutus panglima TNI Endriartono Sutarto untuk memantau langsung tentara internasional yang sedang dan akan menjalankan misi kemanusiaan. Hingga saat ini sejumlah negara telah mengirimkan tentaranya ke Aceh untuk membantu para korban bencana alam gempa dan gelombang air pasang tsunami. Negara-negara yang sudah mengirimkan tentara, diantaranya Jepang, Amerika Serikat, Australia, Malaysia dan Singapura.