Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Tuesday, January 11, 2005

Saksi: "Adrian Waworuntu Dapat Hak Istimewa Dari Penyidik"

(KBR 68H - 11 Januari 2005) - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI senilai 1,7 triliun rupiah, Adrian Waworuntu diberikan hak istimewa dalam penahanannya oleh bekas Direktur II bidang Ekonomi Markas Besar Kepolisian Samuel Ismoko. Pernyataan itu diungkapkan oleh tiga orang saksi penyidik kasus BNI dari markas besar kepolisian dalam sidang etik dan profesi Mabes Polri untuk pemeriksaan Samuel Ismoko.

Anggota tim penyidik Mabes Polri Atang Rustandi mengatakan perlakukan Ismoko terhadap Waworuntu dan terdakwa lainnya sangat berbeda. Anggota tim penyidik lainnya mengatakan Waworuntu juga memberikan televisi berukuran 24 inchi kepada Ismoko. Televisi itu kini masih berada di Bagian Reskrim Mabes Polri.

Menurut anggota tim penyidik kasus BNI Herman Santoso dalam kesaksiannya juga menyatakan pembedaan tempat penahanan terhadap Waworuntu merupakan perintah langsung dari Ismoko. Sementara Samuel Ismoko membantah telah memberikan keleluasaan terhadap Adrian Waworuntu .

Samuel Ismoko diperiksa oleh dewan etika dan profesi Markas Besar kepolisian karena diyakini memperlancar pelarian Waworuntu. Sidang terhadap Ismoko akan dilanjutkan Selasa pekan depan.