Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Monday, January 10, 2005

"Bencana di Aceh, Kasus Pembunuhan Munir, Jadi Prioritas DPR"

(KBR 68H - 11 Januari 2005) - Senin, 10 Januari, DPR memulai kembali masa sidang, setelah reses sekitar sebulan lebih. Kemarin, dilakukan pembukaan Masa Sidang, dipimpin Ketua DPR Agung Laksono.

Pada saat reses, setelah terjadinya bencana gempa dan tsunami di Provinsi Nangro Aceh Darussalam dan Sumatra Utara, pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan komisi serta pimpinan Panitia Anggaran, menggelar rapat konsultasi. Kesepakatan saat itu:

1. Dewan menyampaikan keprihatinan serta duka cita yang mendalam dan belasungkawa atas bencana ini. Untuk itu, Pimpinan Dewan telah melakukan kunjungan langsung dan menyampaikan sumbangan dari Dewan.

2. Mendukung pemerintah untuk mengoptimalkan dana tanggap darurat 2004 (contingency budget) yang tersisa sebesar Rp. 310 Miliar, dan dana tanggap darurat tahun 2005 yang dialokasikan sebesar Rp. 2 Triliun.

3. DPR akan menggunakan hak budget, sebagai komitmen untuk memperbesar alokasi dana rehabilitasi, rekonstruksi dan recovery pasca-bencana alam pada APBN 2005.

4. DPR akan segera melakukan konsultasi dengan pemerintah untuk membicarakan masalah rehabilitasi dan rekonstruksi daerah bencana, agar pasca gempa, daerah bencana akan lebih baik dan rakyatnya lebih sejahtera.

5. Pimpinan Dewan menghimbau kepada seluruh anggota untuk menyisihkan sebagian pendapatannya untuk disumbangkan kepada masyarakat yang terkena bencana. Kepada komisi-komisi yang belum melakukan kunjungan kerja disarankan untuk dibatalkan, dan dananya dikembalikan kepada negara untuk dapat dipergunakan bagi bantuan bencana alam.

6. Perlu segera pemerintah memobilisasi personil TNI dan Polri dalam jumlah besar untuk membantu menanggulangi pemulihan kondisi dan situasi di dua provinsi tadi.

7. DPR akan membentuk Tim pengawasan terhadap penyaluran bantuan bencana alam dan rehabilitasi. Tim ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR/ Korindagbang, Muhaimin Iskandar yang beranggotakan unsur Komisi I sampai dengan XI dan Panitia Anggaran. Tim ini akan secara proaktif melakukan pengawasan terhadap dana bantuan baik bantuan dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga di luar pemerintah. Diharapkan semua bantuan tersebut sampai kepada sasaran.

Beberapa Komisi DPR telah membatalkan acara kunjungan kerja ke daerah, dengan catatan dana kunjungan kerja tersebut dialihkan untuk dana penanggulangan bencana alam.

Berkaitan dengan tugas pengawasan, beberapa agenda penting yang akan ditindaklanjuti dalam Masa Sidang III ini antara lain:

1.Penanganan kerusuhan di Poso,

2.pemantauan terhadap permasalahan di Aceh baik berkaitan dengan pelaksanaan darurat sipil maupun penanganan pasca-gempa. Pengawasan terhadap penanganan pasca-gempa ini merupakan bentuk pemantauan Dewan terhadap langkah pemerintah dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi di Nanggroe Aceh Darussalam terutama dikaitkan dengan pengelolaan dana, agar pengerahan potensi bangsa dan kerja keras seluruh masyarakat dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perbaikan kehidupan masyarakat setempat. Penugasan Menko Kesra di daerah bencana alam merupakan langkah tepat dalam rangka memudahkan koordinasi penanggulangan dan rehabilitasi pasca gempa. Salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan Dewan adalah sinyalemen beberapa tokoh masyarakat dan LSM tentang dugaan terjadinya perdagangan anak.

3.DPR akan melakukan penanganan kasus meninggalnya aktivis Hak Asasi Manusia Munir,

4.kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi yang telah menimbulkan korban,

5.kerusuhan di tempat uji coba pembuangan sampah di Bojong,

6.dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun 1425 H oleh Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia, yang beranggotakan lima belas orang anggota Dewan dari Komisi-Komisi terkait, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Korkesra, Zainal Maarif.

7.usulan penggunaan hak interpelasi terhadap penarikan surat Presiden No. 41/Presiden/10/2004 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.