Deptan Akan Evaluasi Proyek Kapas Transgenik dengan Perusahaan Monsanto
(KBR 68H - 10 Januari 2005) - Departemen Pertanian berencana melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proyek kapas transgenik yang digagas perusahaan pertanian asal Amerika Serikat, Monsanto. Menteri Pertanian Anton Apriantono juga mengatakan Departemen Pertanian masih menunggu hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Departemennya.
Suap dilakukan pada awal tahun 2002 setelah Monsanto lewat anak perusahaannya MonAgro Kimia sukses memanen kapas transgenik pada 1999 di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Suap dilakukan untuk melindungi proyek kapas transgenik yang dianggap tidak ramah lingkungan. Karena masih menunggu hasil dari KPK, Anton mengatakan kasus ini belum dijadikan prioritas kerjanya sehingga tidak akan dibentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki sejumlah pejabat.
Sebelumnya, Konsorsium Nasional untuk Perlindungan Hutan dan Alam Indonesia atau KONPHALINDO menuding Departemen Pertanian paling bertanggung jawab atas kasus ini. Sementara, siang tadi KPK meminta keterangan dari kuasa hukum PT Monagro Kimia. Rencananya kuasa hukum Monsanto Beny Irwin akan menyerahkan beberapa berkas penyuapan termasuk nama 140 pejabat departemen pertanian yang disuap. Menurut Monsanto, uang suap untuk memuluskan proyek kapas transgenik mencapai 750 ribu dolar amerika atau sekitar 6,9 miliar rupiah.
