Ditolak, Permintaan Penangguhan Penahanan Abdullah Puteh
(KBR 68H - 10 Januari 2005) - Majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan tetap melanjutkan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam non aktif Abdullah Puteh. Dalam keputusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim yang diketuai Krisna Menon menolak semua keberatan yang diajukan Putih dan kuasa hukumnya.
Majelis hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak cukup alasan bagi pengadilan untuk menunda sidang kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan rusia selama tidak ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Putih diduga merugikan negara sebesar 12 miliar rupiah dari pembelian helikopter tersebut. Hakim juga mengatakan Komisi pemberantasan Korupsi KPK tetap berwenang menyelidiki kasus ini.
Hakim pengadilan korupsi juga menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Putih. Penolakan penangguhan penahanan dengan alasan demi efektifitas persidangan dan sidang tetap berjalan sesuai waktu selama 90 hari. Sidang akan dilanjutkan pada 17 januari nanti. Setelah itu sidang akan digelar secara maraton selama 4 hari. Sementara jaksa penuntut umum Haidar Ramli mengatakan, mereka belum mengetahui nasib para saksi kunci yang berada di Nanggroe Aceh akibat gempa dan tsunami yang terjadi 26 Desember lalu. Namun jaksa berencana menghadirkan para saksi di muka pengadilan pada minggu depan. Caranya dengan berkirim surat dan menghubungi langsung.
