KPK Tangani Kasus Suap Perusahaan Monsanto terhadap Pejabat Indonesia
(KBR 68H - 11 Januari 2005) - Kasus dugaan suap yang dilakukan perusahaan agribisnis raksasa asal Amerika Serikat, Monsanto, terhadap pejabat Indonesia di Departemen Pertanian dan Kementrian Lingkungan Hidup, ditanggapi serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus dugaan suap itu terjadi tahun 2002 lalu, terkait dengan keinginan perusahaan Monsanto, agar pejabat di Indonesia, mau mengubah peraturan tentang pengolahan bibit transgenik, yang tidak menguntungkan perusahaan Monsanto.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan kuasa hukum perusahaan Monsanto, sepakat mempelajari sistem hukum negara masing-masing, terkait kasus tersebut. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riana Hardja Pamengkas mengatakan, KPK akan mempelajari dulu putusan pengadilan Amerika Serikat terhadap perusahaan Monsanto, dalam waktu sepekan ini.
Erry Ryana mengatakan, kuasa hukum Monsanto belum memberikan data nama-nama pejabat Indonesia yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Meski begitu, perusahaan Monsanto mempersilakan KPK meminta daftar nama pejabat Indonesia itu kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Perusahaan Monsanto terbukti melakukan penyuapan sebesar 50 ribu dollar Amerika Serikat atau sekitar 460 juta rupiah lebih kepada pejabat Indonesia di Departemen Pertanian dan Kementrian Lingkungan Hidup. Atas temuan suap tersebut, perusahaan Monsanto didenda Departemen Kehakiman Amerika Serikat, sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat.
