PPATK: "Bank Global Diduga Lakukan Pencucian Uang"
(KBR 68H - 11 Januari 2005) - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan PPATK mengakui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Direktur utama Bank Global Irawan Salim. Dia hingga kini masih dalam pengejaran kepolisian.
Kepala PPATK Yunus Husen mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, Irawan Salim diketahui telah menginvestasikan dananya dalam bentuk properti dengan nilai belasan juta dolar Amerika Serikat di Singapura. PPATK juga menemukan, upaya pencucian uang juga melibatkan dua perusahaan penukaran uang di Jakarta. Namun pemeriksaan terhadap dua tempat penukaran uang di daerah Gunung Sahari dan Hasyim Azhari itu menemui jalan buntu.
PPATK menduga Irawan Salim menukar uangnya antara tanggal satu hingga lima desember lalu. PPATK menurut Yunus juga telah meminta otoritas di Singapura untuk memberikan ijin penyelidikan mendalam terhadap pembelian properti oleh Irawan Salim.
Sebelumnya pada 13 Desember lalu, Bank Indonesia memutuskan membekukan kegiatan usaha PT Bank Global Internasional Tbk yang diikuti pencabutan usaha dan likuidasi. Bank Global dibekukan karena kondisi keuangannya terus memburuk akibat bank telah melakukan penempatan dalam surat berharga fiktif dan pemberian kredit fiktif.
