"Ada Kesalahan SK Pembentukan Tim Penanggulangan Bencana Aceh"
(KBR 68H - 12 Januari 2005) - Pemerintah mengakui adanya kesalahan penerbitan Surat Keputusan SK tentang pembentukan tim nasional penanggulangan bencana Aceh yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. SK yang dikeluarkan pada 30 Desember 2004, menurut Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, terdapat kekeliruan secara teknis. SK tersebut tidak bisa dikatakan sebagai SK Wakil Presiden tetapi SK Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi. Atau bisa juga disebut SK Wapres Jusuf Kalla selaku Ketua Bakornas.
SK yang dikeluarkan Jusuf Kalla dinilai berpotensi melanggar undang-undang dasar karena tidak ditandatangani oleh presiden. Yusril berjanji kesalahan teknis seperti ini tidak akan terulang lagi. Masyarakat juga diminta memaklumi kesalahan ini karena SK tersebut dibuat oleh staf Bakornas. SK nomer satu tahun 2004 ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk penanggulangan bencana setelah terjadinya gempa dan gelombang tsunami yang menelan lebih dari seratus ribu rakyat nanggroe aceh.
