Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Friday, January 21, 2005

Menteri Kehutanan: "Pemerintah Daerah Harus Tindak Tegas Aparat yang Terlibat Penjarahan Hutan"

(KBR 68H - 21 Januari 2005) - Menteri Kehutanan MS Kaban meminta pemerintah kabupaten dan kota serta aparat hukum menindak tegas penjaga hutan yang merusak hutan. Dalam kunjungan ke Kediri, Jawa Timur, Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan, kasus penjarahan hutan merupakan masalah nasional. Perusakan hutan bisa menyebabkan bencana nasional.

MS Kaban meminta, aparat daerah tidak takut menindak penjarah hutan, meski dilindungi oknum pejabat tinggi. "Jadi Kapolres tidak ada alasan lagi mengerem kasus. Masyarakat harus tahu, kalau Kapolres menghalang-halangi menyidang pelaku, berarti Kapolres ada main. Kalau Kepala Kejaksaan Negeri juga menghalangi, berarti Kajari juga ada main. Hakim juga kalau menjatuhkan hukuman yang rendah terhadap para cukong, ada permainan apa antara hakim dengan cukong?" tegas MS Kaban.

MS Kaban menambahkan, sejak tahun 1998 terdapat 60 juta hektar hutan di Indonesia yang dirusak orang tak bertanggungjawab. Kerugian mencapai 40 - 50 trilyun rupiah per tahun. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan keputusan untuk menindak aparat yang terlibat perusakan dan penjarahan hutan. (Kontributor Kediri - Zainal Arifin)