Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Friday, January 21, 2005

Depdagri Wajibkan Daerah Persiapkan Daftar Pemilih untuk Pilkada

(KBR 68h - 21 Januari 2005) Departemen Dalam Negeri mengharuskan setiap pemerintah daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah atau pilkada tahun ini menyiapkan daftar pemilih di wilayahnya masing-masing. Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf menjelaskan, untuk menentukan daftar pemilih, Departemen Dalam Negeri akan memperbaharui data P4B atau Pendataan Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan yang sudah diterima dari Komisi Pemilihan Umum KPU tanggal 8 Desember lalu. Menurut Ma’ruf, data P4B itu selanjutnya akan dikombinasikan dengan data administrasi kependudukan yang dimiliki Depdagri. Dengan begitu, sudah bisa ditentukan daftar pemilih untuk tingkat kecamtan, kabupaten hingga provinsi.

"Melalui P4B dikombinasikan dengan sistem informasi kependudukan, pada saatnya, kita berharap pemernitah daerah sudah bisa menyajikan daftar pemilih per kabupaten, kota maupun provinisi," ujar Ma'ruf. Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum Daerah bisa bisa mengorganisir, misalnya menentukan banyaknya TPS, PPS, PPK dan sebagainya, berdasarkan jumlah pemilih yang ada.

Ma’ruf berharap, dengan kombinasi data P4B dengan data administrasi kependudukan, pada akhir Februari nanti daftar pemilih sudah bisa ditetapkan. Guna mendukung pelaksanaan pilkada ini, Departemen Dalam Negeri juga akan menginventasir kesiapan alat peraga pemilu yang ada di kabupaten maupun provinsi.