Tahapan Pilkada Langsung Akan DIperpendek
(KBR 68H - 21 Januari 2005) - Pemerintah akan berupaya memperpendek seluruh proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung, sehingga bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari enam bulan atau 180 hari. Usai rapat kabinet terbatas sore ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf mengatakan, upaya memperpendek seluruh proses tahapan pemilihan kepala daerah, akan dilakukan tanpa mengurangi kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah tentang Pilkada.
Sesuai aturan yang ada, proses pemilihan kepala daerah akan melalui tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan pelantikan. Guna memperpendek ketiga tahapan itu, Departemen Dalam Negeri berencana memotong alokasi waktu beberapa kegiatan. Misalnya, untuk pendataan calon yang waktunya dijatah tujuh hari, kemungkinan akan dipotong tiga hari saja. Menteri Dalam Negeri beralasan, upaya mempercepat proses pilkada ini untuk mengurangi konflik yang mungkin timbul, sehingga kerawanan yang mungkin ada, bisa diperkecil.
Tahun ini akan digelar 226 pemilihan kepala daerah secara langsung, di berbagai provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia. Diantaranya, di pulau Sumatra akan digelar pilkada sebanyak 79 kali pemilihan, Jawa 43 kali pemilihan, Kalimantan 21 kali pemilihan, Sulawesi 32 kali, Bali, NTB dan NTT 19 kali, Maluku 10 kali dan Papua serta Irian Jaya Barat sebanyak 22 kali pemilihan kepala daerah secara langsung. Pemilihan kepala daerah itu untuk memilih gubernur, dan bupati atau walikota secara langsung oleh masyarakat. (wil)
