William Nessen: "Saya Masuk Aceh Secara Legal"
(KBR 68H - 24 Januari 2005) - Jurnalis lepas asal Amerika, William Nessen membantah masuk ke Aceh secara ilegal untuk meliput bencana tsunami yang melanda aceh pada 26 Desember lalu. Menurut Nessen saat dia mengurus visa kedatangan di Bandara Polonia Medan pada 1 Januari lalu, imigrasi setempat tidak mempermasalahkannya. Dia mengaku membayar visa kedatangan sebesar 25 dolar Amerika.
Nessen mengaku, imigrasi Medan mengetahui masa pencekalan terhadap dirinya telah habis. Namun Nessen menduga, TNI dan Badan Intelejen Negara tidak menginginkannnya berada di Aceh sehingga dia ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
"Tidak betul itu. Di dalam paspor saya ada visa on arrival, legal, atas nama William Nessen. Saya sekarang bersama orang Imigrasi. Tidak sulit dilihat identitas saya ini. Visa on arrival ini saya peroleh di Medan, sekitar tanggal 2 atau 3 Januari 2005. Jadi saya masuk secara legal," tutur Nessen dalam bahasa Indonesia yang cukup lancar.
Menurut Nessen pencekalan yang dikenakan terhadap dirinya berlaku selama setahun dan berakhir pada 2004 lalu. Nessen mengaku tidak mengetahui apa alasannya diperiksa di Jakarta. Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi), Muhamad Indra, membenarkan saat ini imigrasi sudah meminta agar William Nessen, dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung oleh Dirjen Imigrasi.
Nessen ditangkap Sabtu kemarin di Medan, Sumatra Utara. Sebelumnya, Nessen yang beristrikan warga Aceh ini pernah berada di markas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat darurat militer tahun 2003 lalu. Setelah keluar dari markas GAM, Nessen langsung kembali ke Amerika. (hes)
