Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Monday, January 24, 2005

Presiden Tandatangani Struktur Baru Istana

(KBR 68H - 24 Januari 2005) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini akan meneken keputusan presiden atau keppres yang mengatur struktur baru lembaga-lembaga yang berada di lingkaran dalam kepresidenan. Keppres ini akan menata ulang fungsi lembaga-lembaga yang ada antara lain: Sekretariat Negara (Setneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Sekretaris Militer (Sesmil), Sekretaris Presiden (Sespres), Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres), serta Juru Bicara Kepresidenan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dengan struktur baru ini fungsi Sekretaris Presiden (Sespres) dihapus dan dikembalikan menjadi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Selanjutnya kedudukan Sesmil, Seswapres, dan Rumah Tangga Kepresidenan ini berada di bawah koordinasi Mensesneg. Sedangkan Juru Bicara Kepresidenan nantinya berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet (Seskab) dengan status sebagai staf khusus presiden.

Menurut Yusril, dengan disahkannya keppres ini, maka Juru Bicara Kepresidenan akan memiliki payung hukum dalam menjalankan tugas mereka. Selama ini dua orang juru bicara presiden yakni Andi Malarangeng dan Dino Pati Jalal belum menerima gaji sejak menjalankan tugasnya karena tidak adanya status hukum yang jelas.