Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Saturday, January 22, 2005

KBRI Siap Fasilitasi Kepulangan Pekerja Ilegal dari Malaysia

(KBR 68h-22 Januari 2005) - Pemerintah dan kedutaan besar Indonesia di Malaysia akan memfasilitasi kepulangan para pendatang ilegal. Dua kapal disediakan untuk membawa mereka dan akan berangkat pada tanggal 27 dan 30 Januari mendatang. Juru bicara KBRI di Malaysia, Budhi Raharja menghimbau agar para pendatang ilegal segera mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor, SPLP yang diberikan secara gratis dan segera kembali ke Indonesia. Hingga kini pendatang ilegal yang sudah dipulangkan ke Indonesia berjumlah lebih dari 280 ribu orang.

"mengantisipasinya ada dua, pertama memfasilitasi pengangkutan pulang. terakhir nanti tanggal 27 dan 30 januari ada dua kapal. kedua dengan memberikan pelayanan dokumen gratis SPLP dan sifatnya gratis." kata Budi

Budi raharja mengatakan pasca tenggat waktu amnesti bagi pendatang ilegal 31 Januari nanti, KBRI tetap akan memantau kondisi para pendatang asal Indonesia. Ia mengatakan pemerintah Malaysia memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan melanggar hak asasi manusia para pendatang ilegal saat melakukan operasi rahasia. Sementara itu pekerja Indonesia yang memiliki dokumen resmi bekerja di Malaysia berjumlah sekitar 700 ribu orang.

Sementara itu relawan dari lsm peduli buruh migran, migran care Malaysia, Alex Ongky mengatakan seharusnya KBRI tak hanya memfasilitasi kepulangan para pekerja ilegal dan berkampanye meminta mereka pulang melalui media massa. Alex mengatakan KBRI seharusnya turun menemui para majikan pekerja ilegal yang sebagian besar belum membayarkan gaji mereka. Itulah yang menyebabkan para pekerja ini belum bisa pulang. Terlebih lagi mereka tinggal di daerah perkebunan yang jauh dari kota dan tidak mendapatkan akses sosialisasi soal amnesti pemerintah Malaysia ini.

"Tetapi usaha-usaha KBRI itu hanya ke media,yang menurut saya tidak praktis karena kebanyakan di media di malaysia. Kebanyakan pekerja ini tidak baca koran dan tidak berpendidikan tinggi." kata Alex

Alex menyebutkan jumlah pekerja ilegal dari Indonesia yang berada di wilayah pedalaman seperti Serawak lebih dari 400 ribu orang. Mereka tak bisa pulang karena belum mendapatkan gaji dari para majikan. Sejauh ini justru pemerintah Malaysia yang menurut Alex sudah berupaya melakukan pendekatan dengan para majikan untuk memberikan gaji mereka.

Pemerintah malaysia memberikan peringatan kepada pekerja ilegal untuk segera meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir januari ini. Bila tidak para buruh migran ini akan dikenai hukuman berupa denda, cambuk dan penjara. Sebelumnya batas waktu kepulangan para buruh mingran ini telah diperpanjang dua kali atas permintaan pemerintah Indonesia terakhir karena alasan bencana yang menimpa Aceh dan sumatera Utara. Pemerintah malaysia menyatakan kehadiran 1,2 juta orang pendatang ilegal itu sebagai masalah darurat nasional yang mengakibatkan naiknya tingkat kejahatan di Malaysia. (kkp/nit)