Pengamat: "PP Pilkada Belum Selesai, Pemerintah Cari Alasan..."
(KBR 68H - 22 Januari 2005) - Rencana memperpendek proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung adalah dalih untuk menutupi alotnya pembahasan Rancangan Peraturan Pemihan RPP pilkada yang hingga minggu ini belum juga selesai.
Pengamat otonomi daerah, Djohermansyah Djohan mengatakan pembahasan RPP yang belum juga selesai bisa mengancam jadwal pilkada pada bulan Juni 2005 nanti. Agar pilkada berlangsung sesuai jadwal maka tahapan pilkada yang semula dijadwalkan 6 bulan dipersingkat menjadi 4 atau 5 bulan saja. Dengan demikian pilkada tetap bisa berlangsung sesuai jadwal pada bulan Juni mendatang.
"Mungkin berakibat pada penyelenggaraan yang mempet ya, karena kalau dari sekarang PP-nya belum juga turun. Oleh karena itu supaya tidak mengganggu jadwal penyelenggaraan pilkada maka diperpendek proses pilkada dari 6 bulan menjadi 4 atau lima bulan saja," kata Djohermansyah.
Djohermansyah mengatakan alasan lainnya karena pemerintah ingin menghindari ancaman konflik horizontal dengan memperpendek masa kompetisi antar kontestan. Sementara itu lambannya pembahasan mengenai RPP pilkada menurut pengamat Djohanmansyah, karena terlalu banyak kepentingan dan tawar menawar politik didalam prosesnya. (jak/nit)
