Presiden: "Pejabat Negara Dilarang Selewengkan Dana Bantuan Aceh"
(KBR 68H - 17 Januari 2005) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar seluruh pejabat negara baik di tingkat pusat hingga tingkat daerah tidak menyelewengkan dana kemanusiaan untuk Aceh. Instruksi itu disampaikan dalam Rapat Kabinet Terbatas, Minggu kemarin. Berikut keterangan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Alwi Shihab.
“Mulai dari Presiden, dan ini menurut presiden, sampai kebawah, harus betul-betul diberlakukan. Jangan sampai ada penyimpangan dana operasi kemanusiaan. Bapak presiden menghendaki, seluruh menteri, jajarannya mengetahui hal ini, jangan sampai ada penyimpangan penyalahgunaan yang terjadi, sehingga profesionalitas dan integritas pengelola ini bisa diragukan oleh masyarakat, kalau tidak dipegang. Ini adalah sangat ditekankan oleh presiden, bahwa profesionalitas dan integritas," tandas Alwi Shihab.
Instruksi presiden tersebut, berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat dalam dan luar negeri---termasuk Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa Kofi Annan, yang meminta transparansi dana bantuan kemanusiaan untuk Aceh. Sejak gempa dan gelombang tsunami melanda Provinsi Nangro Aceh Darussalam dan Pulau Nias Sumatra Utara, 26 Desember lalu, bantuan kemanusiaan masih terus mengalir. DPR juga membentuk Tim Pengawas Tanggap Darurat Aceh dari DPR, untuk mengawasi penyaluran dana kemanusiaan di Aceh.
