Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Wednesday, January 26, 2005

Indonesia Tidak Punya Aturan Melarang Pembakaran Hutan

(KBR 68h - 26 Januari 2005) Wahana Lingkungan Hidup, WALHI Riau mencatat luas area kebakaran hutan dan lahan di Riau terus meningkat. Data terakhir menyebutkan, area kebakaran sepanjang 2004 naik 37,5 persen dari tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif Walhi Riau, Rully Sumanda mengatakan, peningkatan itu disebabkan perangkat hukum yang tak memberi sanksi tegas bagi pelaku pembakaran.

"Selama ini pelaku pembakar tidak pernah ditindak. Ada masalah juga dengan hukum, karena hukum kita tidak mengatur secara eksplisit, melarang pembakaran hutan dan lahan," tutur Rully. Menurut dia, ada UU nomor 41 yang melarang pembakaran hutan dan lahan, tapi tindakan itu diperbolehkan dengan ijin tertentu. Juga ada PP tentang pengendalian kebakaran hutan, namun tidak secara eksplisit melarang pembakaran hutan. "Kita nggak punya aturan apa pun yang melarang secara tegas pembakaran hutan. Beda dengan Malaysia, mereka punya itu."

Sepekan terakhir, Walhi menemukan 52 titik api di Riau, masing-masing 36 area kebakaran di Dumai, 10 titik api di Bukit Batu dan sisanya tersebar di berbagai wilayah. Rully mengaku telah menghubungi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Bapedalda Riau, namun belum memperoleh penjelasan yang memadai menyangkut langkah-langkah mengatasi kebakaran yang terus meluas. (dcb/cit)