Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Wednesday, January 26, 2005

KPU : Terlalu Singkat, Persiapan 3 Bulan untuk Pilkada

(KBR 68h - 26 Januari 2005) Komisi Pemilihan Umum Pusat menilai waktu 3 bulan sampai hari pemungutan suara, terlalu singkat untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada. KPU meminta pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam penyusunan jadwal pemilihan. Wakil Ketua KPU Pusat Ramlan Surbakti mengatakan waktu 3 bulan itu yang singkat itu, sangat riskan memunculkan praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme KKN. Tingkat kesulitan geografis dan ketersediaan peralatan yang berbeda tiap daerah, juga menjadi faktor penghambat persiapan Pilkada. Ramlan menyarankan agar pemerintah memberikan waktu minimal 6 bulan untuk mempersiapkan Pilkada.

KPU Pusat juga menyiapkan dua skenario untuk menghadapi Pilkada. Skenario pertama, jika uji materil UU No.32 tahun 2004 soal pemerintah daerah yang diajukan oleh 15 KPUD dan LSM-LSM diterima oleh mahkamah konstitusi, maka KPU Pusat untuk mengambil alih membuat aturan teknis soal Pilkada.

Menurut Ramlan Surbakti, jika dikabulkan Pilkada adalah pemilihan umum atau Pemilu. Sehingga 18 draf petuntuk teknis yang sudah disiapkan oleh KPU pusat adalah aturan KPU pusat yang harus diikuti oleh KPU daerah.

Sementara, skenario kedua menurut Ramlan, jika UU No. 32 tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka KPU tinggal mengubah 18 draft petunjuk teknis menjadi panduan KPU bagi KPUD. (rez/dcb)