Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan, Ditahan
(KBR 68H - 13 Januari 2005) - Kejaksaan Agung menahan Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia APHI Zen Mansyur yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana investasi dan pembinaan hutan. Juru Bicara Kejaksaan Agung Menurut Soehandoyo, Zen sudah empat kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Soehandoyo mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Zen Mansyur yang ditandatangani Jaksa Agung.
Wakil Bendahara APHI Zen Mansyur mengaku tidak datang ke Kejaksaan Agung karena sakit. Ia pertama kali dipanggil kejaksaan agung pada 22 desember 2004. Kejaksaan memanggilnya kembali pada tanggal 28 Desember. Namun Zein tetap tidak hadir juga. Kejaksaan Agung kemudian memanggilnya lagi pada tanggal 6 Januari dan 10 Januari, namun ia tak hadir dengan dalih sedang sakit.
Pihak penyidik kemudian memeriksa keadaan Zen di Rumah sakit Pondok Indah. Menurut Dokter, Zen sudah cukup sehat namun ia tidak mau pulang. Akhirnya Kejaksaan memanggil paksa Zen dengan menyeretnya dari Rumah Sakit Pondok Indah. Zen Mansyur bersama dengan Ketua umum APHI Adiwarsita Adinegoro beserta 2 orang rekannya saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi pembinaan hutan senilai 268 Milliar Rupiah.
