TKI Mendapat Perlakuan Tidak Memuaskan dari KBRI di Malaysia
(KBR 68H-29 Januari 2005) Seorang Tenaga Kerja Indonesia, TKI yang bekerja di Malaysia, Makrifatun mengaku tidak mendapat pelayanan yang memuaskan dari Kedutaan Besar Indonesia, KBRI di Malaysia terkait penerbitan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor, SPLP. Dokumen asli SPLP diperlukan para TKI di Malaysia terkait rencana pemerintah Malaysia memulangkan ratusan ribu TKI tidak berdokumen pada awal Februari mendatang. Menurut Makrifatun alasan staf KBRI menolak memberikan SPLP karena dirinya tidak mampu membayar biaya administrasi sebesar 80 ringgit atau hampir 200 ribu rupiah. Makrifatun menjelaskan saat itu dia tidak memiliki uang, karena selama bekerja di Malaysia majikannya tidak memberi gaji.
Makrifatun menuturkan akhirnya dia mendapatkan paspor setelah sebuah LSM buruh di Malaysia, Woman Aid Organitation, WAO membantunya. Menurut pengakuan TKI asal Wonosobo, Jawa Tengah tersebut selama bekerja sekitar 6 bulan lebih pada tahun 2003 lalu, dia mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Mulai dari pemukulan sampai disetrum. Makrifatun yang kini berada di Jakarta menjelaskan hingga kini kasusnya masih terkatung-katung sekitar 1 tahun di pengadilan Malaysia. (fik/ton)
