Koalisi Anti Deportasi Buruh Migran Indonesia Desak Pemerintah Bebaskan Biaya SPLP
(KBR 68H-29 Januari 2005) Koalisi Anti Deportasi Buruh Migran Indonesia mendesak pemerintah membebaskan biaya surat perjalanan laksana paspor, SPLP untuk tenaga kerja indonesia, TKI di Malaysia. Aktivis koalisi anti deportasi buruh migran Indonesia, Dina Nuryati menyatakan dokumen SPLP yang diharapkan akan lebih mudah didapat pleh TKI melalui kedutaan besar Indonesia, KBRI di malaysia hanyalah omong kosong belaka dan tidak ada buktinya. Padahal menurut DIna saat ini di Malaysia sekitar 700 ribu orang TKI tidak memiliki dokumen SPLP asli.
050129-68h-fik-01-dina soal dokumen splpDina menambahkan Koalisi Anti Deportasi Buruh Migran Indonesia juga meminta pemerintah memberi kebebasan bagi TKI untuk mendapatkan visa kerja langsung di Malaysia. Selain itu mereka juga mendesak pemerintah memperbaiki kesepakatan antara dua negara atau MoU yang lebih memihak kepada TKI.
Mulai 31 Januari mendatang pemerintah Malaysia menyatakan tidak akan memperpanjang lagi masa amnesti atau pengampunan yang diberikan kepada TKI yang tidak memiliki dokumen. Jika awal Februari mendatang masih ada TKI tidak berdokumen berada di negeri jiran tersebut maka pemerintah Malaysia akan memberikan ancaman hukuman berupa denda, cambuk dengan rotan dan hukuman penjara maksimal lima tahun. (fik/ton)
