Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Saturday, January 29, 2005

Malaysia Ancam Hukuman Penjara 5 Tahun Bagi TKI tak Berdokumen

(KBR68H-29 Januari 200)Bulan Februari mendatang, gelombang pemulangan ratusan ribu TKI tidak berdokumen di Malaysia kembali terjadi, setelah Pemerintah Malaysia memperpanjang masa amnesti atau pengampunan . Selepas 1 pebruari Malaysia menegaskan tidak akan memperpanjang lagi masa amnesti kepada para TKI ilegal di wilayahnya. Penasihat kedutaan bagian konsuler, imigrasi, dan tenaga kerja Kedutaan Besar Malaysia Muhammad Hamdi mengatakan jika awal Februari mendatang masih ada TKI tidak berdokumen berada di negeri jiran itu, pemerintah Malaysia akan memberikan hukuman penjara maksimal 5 tahun.


Pemerintah Malaysia juga tidak main-main dalam mempersiapkan rencananya melakukan sweeping atas pekerja ilegal. Mereka telah melatih sekitar 500 sukarelawan yang tergabung dalam kelompok RELA. Tugasnya menyisir beberapa wilayah yang menjadi tempat persembunyian pekerja ilegal dan menangkapi mereka. Pekerja ilegal yang tertangkap akan dikenai hukuman denda, dicambuk rotan, dan dipenjara, sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya. Kementerian Dalam Megeri Malaysia menyebut keberadaan pekerja ilegal sebagai masalah darurat nasional. Mereka diduga telah menjadi biang meningkatnya angka kriminalitas di Malaysia. Selain asal Indonesia, para pekerja ilegal di Malaysia berasal dari India dan Sri Lanka. Sebagian besar mereka bekerja dalam bidang konstruksi, perkebunan, dan jasa. Sedianya, pemerintah Malaysia menggelar sweeping mulai 1 Januari 2005. Tapi, rencana itu kemudian diundur hingga 1 Februari mendatang sebagai rasa simpati atas bencana tsunami yang telah melanda Indonesia dan beberapa negara lain pada 26 Desember lalu.(fik/ton)