Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Friday, January 28, 2005

KBRI Terus Sosialisasi Batas Waktu Pengampunan Bagi TKI tak Berdokumen

(KBR 68H-28 Januari 2005) Batas waktu pengampunan yang diberikan oleh pemerintah Malaysia terhadap para tenaga kerja Indonesia yang tidak berdokumen akan habis tanggal 31 Januari mendatang. Setelah batas waktu itu pemerintah Malaysia akan langsung memulangkan para TKI itu. Untuk mengatasi masalah ini kedutaan besar Indonesia di Malaysia terus melakukan sosialisasi kepada para TKI. Juru bicara KBRI Indonesia di Malaysia, Budi Rahardjo mengatakan pihak kedutaan juga memfasilitasi sarana transportasi bagi para TKI tak berdokumen untuk pulang ke Indonesia.

"...dan kita menghimbau tidak perlulah menghadapi sanksi, jangan percaya pada pihak tertentu yang berjanji memberi keamanan,keselamatan ada pada diri sendiri. Saya sendiri sudah mendatangi beberapa lokasi untuk memberi himbauan. Saya yakin ada yang tidak resmi dan saya minta bantuan mereka untuk menyampaikan himbauan kami ini," kata Budi.

Menurut Budi sejak diberlakukannya masa pengampunan bagi para TKI sudah tercatat sekitar 290 ribu lebih TKI sudah pulang ke Indonesia. Budi menambahkan pemerintah tidak akan meminta kembali kelonggaran batas waktu masa pengampunan bagi TKI tidak berdokumen ke pemerintah Malaysia. Alasanya pemerintah Malaysia telah memberikan kelonggaran dari batas waktu 14 November 2004 menjadi 31 Desember 2004. Sedianya, pemerintah Malaysia menggelar sweeping mulai 1 Januari 2005. Tapi, rencana itu kemudian diundur hingga 1 Februari mendatang sebagai rasa simpati atas bencana tsunami yang telah melanda Indonesia dan beberapa negara lain pada 26 Desember lalu.(ton)