Farid Faqih Diancam Hukuman 7 Tahun
Kepolisian Nangroe Aceh Darussallam menilai Koordinator LSM GOWA Farid Faqih terbukti melakukan pencurian di tengah situasi bencana dan bisa diancam hukuman tujuh tahun penjara. Kepala Bidang Penyelidikan Satuan Tugas Polri di Aceh Suharto mengatakan, Farid Faqih kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa enam orang saksi, dan menyita barang bukti 20 buah truk dan sejumlah bantuan yang disimpan di gudang yang disewa Farid.
"Soal menerima atau tidak, mengaku atau tidak, itu kan tidak prinsip. Yang penting penyidik sudah menermukan barang bukti, saksi, berarti sudah ada bukti permulaan untuk menetapkan sebagai tersangka," ujar Suharto.
Kepolisian juga akan mengusut kasus pemukulan terhadap Farid. Menurut Suharto, hingga kini belum satu pun saksi dari petugas keamanan yang dimintai keterangan oleh polisi. Polisi kini tengah berkonsentrasi mendata jumlah barang yang ada di gudang milik Farid Faqih.
Kemarin, Koordinator GOWA Farid Faqih ditangkap kepolisian Nangroe Aceh Darussalam dengan tuduhan mencuri bantuan dan menimbunnya di gudang. Namun Sekretaris Jendral GOWA Andy Syahputra membantah hal tersebut dan mengatakan yang dilakukan oleh Farid hanyalah mengamankan bantuan yang tercecer. (tam/cit)
