Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Thursday, January 27, 2005

Penting, Menghormati Hak Tersangka Kasus Terorisme

(KBR 68H-27 Januari 1005)Kepolisian dinilai belum mampu menghormati hak-hak tersangka dan terdakwa kasus-kasus terorisme. Pengamat kepolsian, sekaligus staf pengajar fakultas hukum Universitas Indonesia, Rudi Satrio mengakui, dalam 100 hari pemerintahan di bawah Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, kepolisian sudah menunjukkan kinerja lumayan baik dalam mengungkap sejumlah kasus teroris. Namun, perlakuan terhadap mereka tanpa disertai penghormatan atas hak-hak tersangka. Tak jarang, petugas kepolisian, terutama dari tim anti teror Detasemen 88, bertindak gegabah hanya demi mengejar jenjang kepangkatan.Terkait target 100 hari pemerintahan Yudhoyono-Kalla untuk membekuk sejumlah tersangka teroris, Rudi menilai akan sulit dipenuhi. Sebab, terorisme adalah jenis kejahatan yang terorganisir secara rapi. Polisi membutuhkan waktu untuk menelusuri jaringan mereka yang rumit.
Sebelumnya, dari sejumlah janji 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, salah satu yang ingin diraih adalah pengejaran dan penangkapan para teroris. Termasuk menangkap dua nama yang disebut Kepolisian Indonesia sebagai otak peledakan bom di berbagai tempat, yakni Noordin Moh. Top dan Dr. Azahari. (dcb)