Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Thursday, January 13, 2005

Pemda Aceh Tetap Butuh Relawan Asing

(KBR 68H - 13 Januari 2005) - Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam Aswar Abubakar mengaku pemerintah provinsi Nangroe Aceh Darusalam tetap membutuhkan bantuan dari relawan dan tentara asing. Seperti dilaporkan Reporter 68H di Banda Aceh, Taufik Wijaya.

Pemerintah Indonesia sebelumnya membatasi kerja kemanusiaan yang dilakukan relawan asing di Aceh dalam jangka waktu tiga bulan hingga 26 maret mendatang. Pemerintah juga membatasi kerja relawan, tentara dan jurnalis asing di tiga wilayah yakni Meulaboh, Banda Aceh dan Aceh Besar.

Keputusan pemerintah tersebut terus menuai protes. Wartawan surat kabar Jepang Yomiuri Shimbun, Toru Kawabe mempertanyakan alasan pemerintah Indonesia yang meminta seluruh warga asing melaporkan keberadaannya ke posko Departemen Luar Negeri di Aceh.

Menurut Toru pemerintah Indonesia tidak memberikan penjelasan yang memuaskan, mengapa semua warga negara asing, baik jurnalis, relawan, LSM, bahkan staf Perserikatan Bangsa Bangsa, hanya bisa bergerak di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Meulaboh. Sementara di luar tiga wilayah itu, mereka harus melaporkan dan meminta ijin terlebih dahulu, untuk kemudian didampingi aparat TNI atau Kepolisian.

Toru menambahkan sebelum memutuskan pembatasan warga asing, seharusnya pemerintah Indonesia menyiapkan bukti-bukti dan alasan termasuk para korban yang disebut-sebut mengalami penyerangan oleh Gerakan Aceh Merdeka GAM. Tentara Asing yang rencananya akan tiba di Aceh adalah Amerika, Singapura, Australia, Jepang dan Perancis.