Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Thursday, January 13, 2005

Pembentukan Pengadilan Perburuhan, Ditunda Setahun Lagi

(KBR 68H - 13 Januari 2005) - Pembentukan pengadilan hubungan industrial kemungkinan ditunda hingga satu tahun mendatang. Seharusnya sesuai Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial, Mahkamah Agung harus sudah membentuk peradilan khusus sengketa perburuhan itu pada 14 Januari 2005.

Namun hingga kini, persoalan anggaran dan perekrutan hakim ad hoc masih menjadi kendala utama. Direktur hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Suparno membenarkan adanya persoalan pembentukan pengadilan hubungan industrial. Namun MA tak mau disalahkan, karena sejak awal merasa tidak dilibatkan dalam perumusan undang-undang.

Suparno mengatakan, MA telah menyurati presiden untuk meminta pengunduran pemberlakuan undang-undang itu, setidaknya selama satu tahun. Jangka waktu tersebut akan dipakai untuk menyiapkan sarana prasarana pengadilan, serta pendidikan untuk calon-calon hakim adhoc. Adapun proses seleksi dan pelatihan itu, menjadi tanggung jawab kelompok kerja yang terdiri dari MA dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.