Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Friday, January 14, 2005

Izin Bank Global Dicabut

(KBR 68H - 14 Januari 2005) - Bank Indonesia BI mencabut ijin usaha PT Bank Global Internasional Terbuka. Pencabutan ijin usaha dilakukan karena bank tetap kekurangan modal meski BI memberi kesempatan kepada pemegang saham dan pemilik bank untuk menyehatkan kembali modal bank. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Bun Bunan Hutapea, selain tidak memiliki itikad baik, pemegang saham dan pemilik bank dinilai tidak sungguh-sungguh berupaya memperbaiki kesehatan Bank Global.

Bun Bunan menambahkan, direksi, pejabat eksekutif dan beberapa karyawan juga diduga melakukan tinak pidana di bidang perbankan karena merusak dan berupaya untuk menghilangkan dokumen/ berkas warkat bank.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution meminta nasabah bank Global tidak panik, karena dana mereka telah dijamin pemerintah. Darmin berjanji paling lambat 3 minggu setelah likuidasi bank, pencairan dana nasabah dapat dilakukan. Para nasabah dapat mencairkan dananya lewat Bank Penjamin yang ditunjuk oleh pemerintah. Setelah mendapatkan data nominatif dari pengelola bank sementara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP akan melakukan verifikasi jumlah dana pihak ketiga yang akan diganti. Darmin menegaskan pemerintah hanya akan menjamin dana pihak ketiga sesuai ketentuan penjaminan pemerintah, yakni diluar produk pasar modal seperti reksadana.