Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Friday, January 14, 2005

Australia Tak Masalah, Relawan Asing Dibatasi 3 Bulan

(KBR 68H - 14 Januari 2005) - Pemerintah Australia mendukung kebijakan pemerintah Indonesia soal pembatasan masa waktu dan gerak seluruh relawan internasional di Nanggroe Aceh Darussalam hingga 26 Maret mendatang. Selanjutnya, pemerintah Australia akan menarik seluruh militer kemanusiaan mereka dari tanah Serambi Mekkah.

Juru bicara Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Elizabeth O’Neil, mengatakan pemerintah Australia bersedia mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat akan tetap mempertahankan jumlah pasukannya, sehubungan aturan tiga bulan bagi yang diterapkan pemerintah Indonesia terhadap keberadaan relawan asing di Aceh. Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Lynn Pascoe menegaskan, bahwa tiga ratusan pasukannya baru akan meninggalkan Aceh, bila bantuan mereka tidak lagi diperlukan. Ia menilai pemberlakuan aturan itu tidak mengejutkan.

Menurutnya, Aceh merupakan wilayah Indonesia. Jadi merupakan hak dan tanggung jawab pemerintah Indonesia, menentukan apa yang terbaik bagi penangganan masalah bencana di wilayah itu.

Saudara, sebelumnya pemerintah Indonesia mengeluarkan batas waktu hingga 26 Maret mendatang bagi warga Asing berada di Aceh. Gerak seluruh warga asing, baik relawan maupun wartawan, juga dibatasi hanya di tiga daerah saja, yaitu kota Meulaboh, Aceh Besar dan Banda Aceh.