TKI Tak-berdokumen Terpaksa Urus SPLP lewat Calo
(KBR 68h - 31 Januari 2005) TKI tak berdokumen yang harus pulang dari Malaysia begitu masa amnesti habis, terpaksa membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor SPLP lewat calo. Alex Onky dari Migrant Care menjelaskan, pembuatan SPLP di Kedutaan Besar Indonesia memang gratis, tapi butuh waktu tiga sampai lima hari jika harus mengurus sendiri. Kebanyakan para TKI datang dari daerah yang jauh, yang membutuhkan waktu belasan jam untuk sampai ke kantor kedutaan. Apalagi banyak dari para TKI ini yang gajinya belum diberikan oleh majikan.
"Kebanyakan mereka itu datang dari daerah jauh sekali, butuh belasan jam untuk sampai di KBRI. Jika sudah sampai, mengurus SPLP sendiri itu sulit sekali, butuh 3-4 hari. Untuk perjalanan, untuk menginap, itu pasti lebih dari 150 ringgit, kalau mereka bayar ke calo," jelas Alex. Apalagi bisa jadi para TKI itu belum mendapatkan gajinya dari majikan yang bersangkutan. Kondisi dilematis macam ini yang harus dihadapi para TKI tak berdokumen dalam mengurus SPLP.
Menurut Alex, pembuatan SPLP dengan membayar ke calo pada masa-masa awal pemberian amnesti adalah 90 ringgit atau sekitar 216 ribu rupiah. Di saat-saat akhir amnesti seperti sekarang ini, biaya membayar calo untuk membuat SPLP menjadi sekitar 150 ringgit atau 360 ribu rupiah. Pengurusan lewat calo pada akhirnya terpaksa dipilih karena bisa lebih hemat waktu dan urusan juga lebih lancar.
Persoalan lain yang menjadi kendala kepulangan para TKI dari Malaysia adalah kurangnya informasi tentang tenggat waktu amnesti dari pemerintah Malaysia. Menurut Alex, sekitar 400 sampai 600 ribu TKI tak berdokumen tinggal di daerah pinggiran Malaysia, terutama di Sabah dan Serawak, yang sulit terjangkau media. Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia kelihatannya hanya mengandalkan pemberian informasi lewat media massa seperti radio dan koran. Namun, pada kenyataannya, tidak semua daerah memiliki akses yang cukup besar terhadap media. Migrant Care sebetulnya sudah mengusulkan cara lain, yaitu memberi informasi soal amnesti dari pemerintah Malaysia ini kepada para majikan pemiliki perkebunan besar di Malaysia. Jalur media yang ditempuh KBRI dianggap tidak cukup memberikan informasi kepada para Tki tak berdokumen itu. (cit)
