Rekan Mereka Ditahan, Pimpinan Sejumlah Parpol di Surakarta Ramai-Ramai Minta Penangguhan
(KBR 68h – 25 Januari 2005) Sejumlah partai politik di kota Surakarta Jawa Tengah meminta penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi dana APBD Surakarta 2003 senilai 5 milliar rupiah. Kedua tersangka itu adalah bekas Ketua DPRD Bambang Mudiarto dan Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Yusuf Hidayat. Partai-partai tersebut antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Bulan Bintang. Permintaan penangguhan dari berbagai partai politik tersebut disampaikan langsung oleh tiga kuasa hukum tersangka yang juga mengajukan permintaan serupa kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Salah seorang kuasa hukum tersangka, Joko Trisno Widodo mengatakan baik kuasa hukum, keluarga maupun berbagai partai politik itu, bersedia menjamin agar kedua tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, menurut Joko, saat ini juga mengidap sakit asma yang cukup kronis seperti dibuktikan hasil pemeriksaan laboratorium dari dokter yang ikut disertakan dengan permintaan tersebut. Menanggapi permintaan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Djuwito Pengasuh meminta waktu mempelajari dasar-dasar permintaan penangguhan penahanan itu. Sementara untuk memeriksa kesehatan kedua tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri akan menyerahkan kedua tersangka kepada dokter penjara Surakarta.
Sebelumnya Kamis pekan kemarin, Kejaksaan Negeri Surakarta menahan dua orang bekas pemimpin DPRD Surakarta sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD 2003 sebesar 5 milliar rupiah. (Kontributor Surakarta, Tatik Yuniarti)
