Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Monday, January 24, 2005

Meneg LH : "Jaksa Agung Susun Gugatan Perdata terhadap Newmont"

(KBR 68h - 24 Januari 2005) Pemerintah telah menunjuk Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebagai kuasa khusus untuk mengajukan gugatan perdata kepada PT Newmont Minahasa Raya NMR dalam kasus pencemaran Teluk Buyat.

Menteri Negera Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengatakan, Jaksa Agung tengah menyusun gugatan perdata tersebut kepada Newmont yang intinya meminta ganti rugi atas kerusakan lingkungan di sekitar Teluk Buyat akibat pembuangan limbah produksi perusahaan tambang tersebut.

"Kami mendorong-dorong proses ini. Kita menunggu pengadilan melakukan tindakan peradilan seadil mungkin. Mereka harus membayar ganti rugi lah. Kalau tidak dihukum dengan cara lain," ujar Witoelar.

Witoelar menambahkan, gugatan perdata ini merupakan langkah hukum baru untuk melengkapi gugatan pidana yang proses hukumnya kini tengah berjalan. Tenggat waktu pengajuan gugatan itu ke pengadilan, menurut Witoelar, tidak ditentukan. Semua itu tergantung pada keputusan Jaksa Agung, yang lebih paham kebiasaan proses peradilan. (han/cit)