Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan Perlu Diimbangi Dengan Peningkatan Kualitas Angkutan Umum
(KBR 68H-30 Januari 2005) Kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta membatasi usia kendaraan bermotor untuk menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta dinilai koordinator koalisi untuk udara bersih, Ari Muhammad belum tepat waktunya karena pemda harus melihat aspek lain, yaitu sejauh mana Jakarta sudah menerapkan program peningkatan kualitas dan kautitas angkutan umum sebagai altenatif masyarakat ketika mereka tidak memiliki kendaraan pribadi.
Ari Muhammad menambahkan penerapan pembatasan mobil pribadi harus diikuti kemampuan pemerintah untuk membeli mobil-mobil bekas dari masyarakat, ketika mobil-mobil itu dinyatakan sudah kadaluarsa.
Ari Muhammad menghargai upaya pemda DKI dengan membangun koridor Busway sebagai salah satu upaya untuk menekan pertumbuhan mobil pribadi, namun hal itu masih dirasa kurang karena jalur yang digunakan masih terbatas dari kota-Blok M.
Ari menegaskan pemda harus punya keberanian membuat kebijakan yang terintegrasi dan terpadu. Artinya pembatasan mobil pribadi tidak hanya sekedar kebijakan pembatasan, tapi bisa saja dilakukan melalui pendekatan ekonomi dengan menerapkan pajak kendaraan yang tinggi, kemudian ada kebijakan lain seperti pembatasn bagi setiap keluarga untuk memiliki mobil. (ton)
