Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Saturday, January 29, 2005

Hendardi: Jaksa Agung harus Proaktif Desak DPR untuk Benahi UU Pengadilan HAM

(KBR 68H-29 Januari 2005)Kejaksaan Agung perlu mengambil inisiatif untuk mendesak DPR segera memperbaiki kinerja Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia HAM nomor 26 tahun 2000. Sebelumnya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku lamban menangani kasus pelanggaran berat HAM selama kurun waktu 100 hari pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.

Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia PBHI, Hendardi, selama ini memang kasus-kasus pelanggaran berat HAM bukan prioritas utama, tapi itu bukan berarti kasus-kasus lain disepelekan. Sehingga, menurut Hendardi, seharusnya kejaksaan dapat lebih proaktif dalam penanganan kasus pelanggaran berat HAM.

Sebagai aparatur pemerintah, kata Hendardi, Kejaksaan Agung bisa mengusulkan pada presiden dan lembaga pembuat undnag-undang untuk mengubah peraturan hukum yang menempatkan parlemen, lembaga politik sebagai penentu kasus-kasus hukum. Karena menurut ia, itu bukan wilayah politik, kasus-kasus hukum itu sebenarnya berada di wilayah institusi hukum, bukan kewenangan institusi politik.

Pernyataan Hendardi tersebut menanggapi sikap Kejaksaan Agung yang memilih menunggu upaya politik DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Pengadilan HAM. Dalam undang-undang tersebut, disebut peradilan HAM tidak mengenal asas retroaktif. Itu berarti kejaksaan tidak dapat menangani kasus-kasus yang terjadi sebelum pengesahan undang-undang tersebut.

Lebih lanjut Hendardi mengatakan walaupun asas retroaktif tidak berlaku, sebenarnya kejaksaan dapat menangani kasus pelanggaran HAM lain yang terjadi pasca pengesahan undang-undang itu. Salah satunya adalah pelanggaran HAM di Poso, Sulawesi Tengah.(yan)