Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Monday, January 10, 2005

Telegram Polisi Untuk, Awasi Perdagangan Anak Aceh

(KBR 68H - 04 Januari 2005) - Kepolisian Indonesia telah mengirimkan telegram rahasia kepada sejumlah kepolisian daerah, yang letaknya di sekitar daerah pengungsian korban gempa dan tsunami di Nangroe Aceh Darusalam.

Isi telegram rahasia itu adalah untuk mengantisipasi praktik jual beli anak-anak korban bencana. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia Suyitno Landung menjelaskan, kepolisian yang mendapatkan telegram rahasia itu adalah Polda Riau, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan dan kota-kota besar lainnya. Kepolisian Indonesia juga sudah memerintahkan aparat Polda untuk mendatangi tempat penampungan dan pengungsian anak-anak itu, untuk menghindari terjadinya praktik jual beli anak.

Suyitno menjelaskan, polisi sudah mencium sejumlah modus yang digunakan untuk melakukan tindak pidana jual beli anak-anak ini. Misalnya, menggunakan nama yayasan atau kerabat orang tua anak-anak itu. Sanksi hukum yang menanti para pelaku ini diatur menurut Undang Undang nomor 23 tahun 2003, soal perlindungan anak.