Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Monday, January 10, 2005

Presiden Akan Keluarkan Aturan Penyaluran Bantuan Aceh

(KBR 68H - 04 Januari 2005) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang pengaturan bantuan dan rehabilitasi di Aceh.

Sementara mengenai penanganan anak yatim piatu korban tsunami di Aceh dan Sumatera Utara, Pemerintah akan membentuk tim khusus dengan membangun Panti Asuhan besar di Nanggroe Aceh Darussalam untuk menampung mereka. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan setelah membentuk Panti Asuhan, tim akan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengabdopsian anak kepada keluarga yang seagama dan mampu. Namun, pengadopsian anak itu baru akan dilakukan jika ada persetujuan dari pemerintah dan MUI.

Sementara mengenai dugaan telah terjadi jual beli anak, Polisi mulai menyelidiki isu adanya anak-anak korban bencana tsunami di Aceh yang hilang dan diduga dibawa keluar Aceh secara tidak sah atau ilegal. Menurut Juru Bicara Kepolisian Indonesia Paiman, penyelidikan akan dimulai dari rumah rumah sakit, bandara dan jalur-jalur jalan keluar dari Aceh lainnya.

Polisi juga akan memeriksa Yayasan dan orang-orang yang menawarkan adopsi anak yatim piatu korban bencana, termasuk yang saat ini beredar melalui pesan layanan singkat telepon genggam atau sms.

Sebelumnya Presiden Yudhoyono, memerintahkan Kapolri menyelidiki isu kasus perdagangan anak. Rencananya pemerintah baru hari ini secara resmi akan mengumumkan langkah-langkah penanganan, pendataan dan pengelolaan anak-anak yang kehilangan orang tua dan keluarganya. Sementara Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menyatakan, setiap orang yang ingin mengadopsi anak-anak korban tsunami harus melalui persetujuan Menteri Sosial atau Dinas Sosial. Dengan alasan psikososial dan kultural, hanya orang Aceh yang bisa mengadopsi anak dari Aceh.