Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Monday, January 10, 2005

Jaksa: "Abdullah Puteh... Emosional"

(KBR 68H - 04 Januari 2005) - Jaksa Penuntut Umum JPU dalam persidangan kasus dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh meminta Majelis Hakim menolak semua isi nota keberataan dakwaan yang diajukan Puteh dan Pengacaranya.

Jaksa menilai nota keberatan yang diajukan Puteh dan Pengacaranya hanya berisi ungkapan perasaan kecewa, emosional dan ketidakpuasan terhadap kinerja hakim dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum Chaidir Ramli mengatakan nota keberatan semacam itu tidak relevan dengan dakwaan jaksa.

Saudara, pernyataan JPU itu disampaikan dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh yang digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo dengan agenda pembacaan pendapat atau bantahan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan atau tim Pengacara Puteh terhadap isi dakwaan. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda Putusan Sela sekaligus permohoan penangguhan penahanan Puteh.