Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Sunday, January 16, 2005

Tanggal 26 Maret, Batas Pencapaian Tanggap Darurat Aceh

Pemerintah tidak menetapkan tanggal 26 Maret sebagai batas akhir bagi militer asing untuk berada di Nangroe Aceh Darusalam untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan. Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan, tanggal 26 Maret adalah batas waktu pencapaian tanggap darurat di Aceh. Keputusan ini diambil untuk mengurangi ketergantungan dari bantuan negara asing serta untuk menonjolkan peranan pemerintah. Peranan miilter asing di Aceh juga akan dievaluasi. Namun, seperti dilaporkan repoter Nanda Hidayat, keberadaan militer asing bukan berarti langsung hilang dalam membantu misi kemanusiaan membantu korban tsunami.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab menambahkan, ada 31 negara yang telah mengirimkan personil militernya untuk membantu misi kemanusiaan di Aceh. Jumlah personil yang diterjunkan mencapai lebih dari 2100 personil.

Pemerintah juga akan segera menelusuri bantuan logistik yang dikabarkan tidak sampai ke tangan-tangan pengungsi.