Samuel Ismoko Divonis Tidak Layak Menjadi Penyidik Selama Satu Tahun
(KBR 68H-25 Januari 2005)Persidangan kode etik dan profesi Markas besar Kepolisian Indonesia memvonis bekas direktur ekonomi khusus badan reserse dan kriminal mabes polri, Samuel Ismoko tidak layak menjadi penyidik polri selama satu tahun.
Sidang yang dipimpin Wakapolri, Adang Dorodjatun menyatakan Samuel Ismoko terbukti bersalah telah melanggar kode etik dan profesi polri tetang tata cara dan prosedur penyidikan dalam hal menangani perkara dan penyelidikannya.Majelis hakim juga menilai Samuel Ismoko juga terbukti bersalah telah membeda-bedakan dan memberikan perlakuan istimewa terhadap tersangka pembobol Bank BNI,Adrian Waworuntu.
Sementara pertimbangan yang meringankan Samuel Ismoko adalah ia tidak terbukti menerima uang dan barang pemberian Adrian Waworuntu.Selain itu selama 30 tahun menjalankan tugasnya Ismoko tidak pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran.Dalam kasus BNI ini ia telah berhasil mengirim para tersangka dan telah mendapat vonis delapan tahun hingga seumur hidup.
Menanggapi keputusan ini Samuel Ismoko menyatakan akan mempertimbangkannya. Dia memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembelaan atas perkaranya.
Samuel Ismoko sebelumnya didakwa telah menerima uang dan barang dari Adrian Waworuntu tersangka pembobol Bank BNI senilai 1,7 trilyun rupiah. Terkait kasus tersebut Samuel Ismoko telah dipindahkan posisinya menjadi kepala biro pembinaan operasi Mabes Polri. (bud/ton)
