Badan Otorita Aceh Untuk Cegah Tumpang Tindih Pembangunan di NAD
(KBR 68H-25 Januari 2005) Pro dan kontra pembentukan Badan Otorita Khusus Aceh masih terus terjadi, padahal Badan Otorita Khusus untuk Aceh akan mulai beroperasi tanggal 26 Maret mendatang. Anggota Tim Monitoring Aceh DPR, Ahmad Farhan Hamid mengatakan perdebatan masih terjadi berkaitan dengan persoalan kedudukan dan ruang hukum yang diberikan bagi pembentukan badan ini. Ada kalangan yang khawatir badan ini akan menggantikan posisi undang-undang otonomi khusus.
Ahmad Farhan menegaskan konsep badan otorita ini diberi tugas untuk menjalankan otonomi khusus. Jadi status daerah istimewa Aceh tidak akan dicabut meskipun ada badan otorita ini. Dia menambahkan badan otorita berfungsi mencegah tumpang tindih perencanaan pembangunan di Aceh
"Maka kedepan perencanaan pembangunan di Aceh harus komprehensif tidak boleh ada ego sektoral, untuk itu jika tidak melalui sebuah lembaga yang disebut one-gate policy itu maka dirgukan apakah Aceh kedepan akan tertata dengan baik," kata Ahmad Farhan.
Ahmad Farhan menambahkan badan ini kedudukannya setingkat menteri sehingga sewaktu-waktu bisa ikut rapat kabinet. Selain itu badan otorita khusus itu sifatnya adhoc dan bertugas maksimum lima tahun. Menurut dia badan otorita tetap akan melibatkan warga Aceh. Mereka yang duduk di badan otorita harus profesional dan memahami akar budaya Aceh, dapat berkomunikasi dan didukung oleh rakyat Aceh.(ton)
