DPR Belum Pastikan Setuju Batas Waktu bagi Militer Asing
(KBR 68h - 15 Januari 2005) DPR belum dapat memastikan persetujuan terhadap penetapan batas waktu tiga bulan bagi militer asing di Aceh, seperti dilansir Pemerintah beberapa waktu lalu. Ketua DPR Agung Laksono menyatakan DPR akan melihat lebih dulu kerja militer asing yang ada di Aceh. Agung menyatakan Aceh dan Nias saat ini dalam kondisi darurat bencana sehingga bantuan dari manapun akan diterima, termasuk dari militer asing.
"Bantuan-bantuan yang sifatnya kemanusiaan... Dewan memahami bantuan kemanusiaan itu bisa diberikan oleh siapa saja, sepanjang untuk kemanusiaan, termasuk oleh militer asing," ujar Agung. Agung sepakat akan perlunya batas waktu, "Namun kami tidak memberi batas waktu untuk adanya bantuan baik berupa dana maupun material yang sifatnya kemanusiaan,"
Agung menambahkan meski militer asing saat ini bebas melakukan kegiatan kemanusiaan di Aceh namun mereka diharuskan melaporkan kegiatan tersebut kepada pejabat TNI setempat.
DPR juga mengusulkan supaya personil TNI dan kepolisian di aceh ditambah, guna mempercepat proses pembenahan kota dan evakuasi jenazah. Usulan ini akan disampaikan kepada presiden dalam rapat konsultasi Selasa mendatang.
