Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Tuesday, January 25, 2005

Pemerintah NTB Minta Keringanan Hukuman untuk TKI Adi

(KBR 68h – 25 Januari 2005) Pemerintah Nusa Tenggara Barat dan Dinas Tenaga Kerja setempat mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Departemen Luar Negeri untuk membantu kasus ancaman hukuman mati yang menimpa TKI asal NTB, Adi bin Asnawi. Adi didakwa melakukan pembunuhan majikannya di Malaysia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB Sirojul Munir mengatakan, ia dan Gubernur NTB sudah mengirim surat ke Departemen Tenaga Kerja dan Dirjen Perlindungan Tenaga Kerja soal hal ini. Mereka meminta keringanan hukuman bagi Adi, yang kini ditahan di Penjara Sungai Buloh, Selangor, Malaysia.

“Kita minta bantuan supaya dibantu menyelesaikan, termasuk mengurangi hukuman. Kami minta supaya hukuman diringankan atau dihapus,” tutur Munir.

Adi bin Asnawi berangkat sebagai TKI lewat jalur ilegal sejak 10 tahun lalu. Ia dipenjara sejak tahun 1996 lalu karena didakwa membunuh majukannya. Kasus ini tidak pernah terungkap sebelumnya karena ditutup-tutupi pihak keluarga. Keluarga baru membuka kasus Adi, begitu datang surat dari Adi yang mengabarkan hari ini ia diperiksa Mahkamah Tinggi Malaysia. (Trisna Wahyuni, Maya Pesona FM, Mataram, NTB)